Kegiatan Qurban ASSU'ADAA

Gambar 0.5

Pengertian Qurban

     Kata Qurban berasal dari bahasa Arab yaitu “Al-Udhiyah”. Kata tersebut jika ditinjau dari bahasa diambil dari kata duha yang berarti matahari meninggi karena hewan kurban disembelih pada waktu tersebut. Secara istilah, kata Qurban berarti tindakan penyembelihan hewan ternak dengan niat untuk beribadah demi mendekatkan diri kepada Allah swt. yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai akhir hari Tasyrik, tepatnya tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

Hukum dari ibadah Qurban ini adalah sunnahh mu’akkad yang bersifat kifayah (Ibadah sunah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu. Rasulullah saw. memberi peringatan tegas terhadap orang yang mampu, terdapat di  Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 1-3, yaitu sebagai berikut.
Artinya :
“Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak(1). Maka          laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)(2). Sungguh orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (Dari rahmat Allah). (QS. Al-Kautsar/108 : 1-3)
Rasulullah saw. bersabda dalam hadist riwayat Imam Bukhari sebagai berikut.
Artinya :
“Jundab berkata, ketika Nabi Muhammad saw, shalat Idul Adha kemudian berkhutbahlah lalu menyembelih, beliau bersabda : ‘Siapa saja yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya. Siapa saja belum menyembelih  maka  hendaklah  ia kembali menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (HR. Bukhari).
    Hukum Qurban menjadi wajib apabila disertai nazar. Misalnya seperti ucapan seorang. “Kurban ini wajib bagiku dan kupersembahkan untuk Allah swt.”atau “Wajib atasku untuk mengkurbankan hewan ini.”

v Syarat-Syarat Hewan Qurban
ü  Hewan tersebut diniatkan untuk Qurban saat disembelih ataupun sebelumnya.
ü  Hewan Qurban harus sehat, tidak boleh cacat. Misalnya mata buta, pincang kakinya, terpotong telinga dan ekornya, dll.
ü  Untuk Kambing  domba, minimal harus sudah berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi.
ü  Untuk Kambing biasa, minimal berusia 2 tahun.
ü  Untuk Unta, minimal berusia 5 tahun.
ü  Untuk Sapi dan Kerbau, minimal berusia 2 tahun
ü  Disembelih pada tanggal 10 Zulhijjah dan dihari Tasyrik pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

v Distribusi Daging Qurban

1/3 daging yang diterima oleh pengurban. Daging sunah dibagi menjadi tiga :

  1. Sepertiga dimakan sendiri dan keluarganya.
  2. Sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, teman dekat miskin maupun kaya.
  3. Sepertiga disodakokan kepada fakir miskin.

Dasar yang digunakan imam Hanafi, Hambali adalah firman Allah surat AlHajj 36:

فكلوا منها واطعموا القانع والمعتر (الحج 36

Artinya : Makanlah daging kurban ,berikanlah pada orang fakir yang meminta minta ,dan fakir yang tidak meminta minta ( QS Al Hajj 36)


Dan Hadist yang diriwayatkan oleh Al Hafidz Abi Musa :

روى ابن عباس فى صفة اضحية النبى صلى الله عليه وسلم : ويطعم اهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلث (روا الحافظ لبو موسى)

Artinya : Ibu Abbas meriwayatkan hadits fdalam mensifati udhiyahnya Rosulullah :Sepertiga berikanlah keluarganya orang yang berkorban ,sepertiga berikanlah pada tetangga ,sepertiga sodaqohkanlah pada orang yang yang meminta minta (H.R. Al Hafidz Abu Musa)

v Tata Cara Penyembelihan
Penyembelihan hewan adalah tindakan mengalirkan darah dengan cara memotong hewan yang halal dimakan, dengan cara-cara tertentu menurut syari'ah islam.
1.     Penyembelihan harus diniatkan untuk beribadah kepada Allah swt. Orang yag menyembelih sebaiknya orang yang berqurban, jika tidak bisa, jika di wakilkan. Orang yang diwakilkan harus seorang muslim.
2.     Hewan yang disembelih harus hewan hidup.
3.     Mengubah alat yang tajam, Pisau tidak boleh dihadapkan kepada hewan yang akan disembelih.
4.     Saat menyembelih disunnahkan membaca basmalah, takbir, dan shalawat nabi.
5.     Hewan yang akan disembelih diikat dan dijatuhkan perlahan, tidak sampai hewan itu terluka, setelah jatuh lalu dihadapkan kearah kiblat.
6.     Membaca Doa.
Artinya :  “Dengan menyebut nama Allah, Allah Yang Mahabesar. Ya Allah, terimalah kurban                      dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad.”                               (H.R. Muslim)
7.     Kemudian menyembelih harus sampai tenggorokan dan dua urat lehernya putus untuk mempercepat proses kematiannya. Tidak boleh berkali kali menggorok lehernya jika pisau itu tidak tajam dan hewan akan merasa sakit.
8.    Setelah terputus dua urat lehernya, didiamkan sampai hewan itu mati sepenuhnya.
9.    Setelah mati sepenuhnya, hewan qurban di kuliti dan lalu dicincang dagingnya untuk dibagikan kepada orang-orang sekitar, pengkurban juga boleh mendapatkan 1/3 bagian dari daging hewan qurbannya.
v Hikmah dari Kurban
1.      Menambah cintanya kepada Allah SWT
2.      Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
3.      Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4.      Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
|Penutup|
v Kesimpulan
Kami ingin menutup makalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya. ” (QS Al Hajj : 37)

v Saran
ü  Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengancara halal tanpa berutang.
ü  Kurban hendaknya binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
ü  Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
ü  Qurban harus niat karena Allah Ta’ala bukan karna riya’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar