Gambar 0.5 |
Pengertian Qurban
Kata Qurban berasal dari bahasa Arab yaitu “Al-Udhiyah”.
Kata tersebut jika ditinjau dari bahasa diambil dari kata duha yang
berarti matahari meninggi karena hewan kurban disembelih pada waktu tersebut.
Secara istilah, kata Qurban berarti tindakan penyembelihan hewan ternak dengan
niat untuk beribadah demi mendekatkan diri kepada Allah swt. yang dilaksanakan
pada hari raya Idul Adha sampai akhir hari Tasyrik, tepatnya tanggal 10, 11, 12
dan 13 Zulhijjah.
Hukum dari ibadah Qurban ini adalah sunnahh
mu’akkad yang bersifat kifayah (Ibadah sunah yang sangat dianjurkan) bagi
orang yang mampu. Rasulullah saw. memberi peringatan tegas terhadap orang yang
mampu, terdapat di Al-Qur’an surah
Al-Kautsar ayat 1-3, yaitu sebagai berikut.
Artinya :
“Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad)
nikmat yang banyak(1). Maka laksanakanlah
shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (Sebagai ibadah dan mendekatkan diri
kepada Allah)(2). Sungguh orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (Dari
rahmat Allah). (QS. Al-Kautsar/108 : 1-3)
Rasulullah saw. bersabda dalam hadist riwayat Imam
Bukhari sebagai berikut.
Artinya :
“Jundab berkata, ketika Nabi Muhammad saw, shalat
Idul Adha kemudian berkhutbahlah lalu menyembelih, beliau bersabda : ‘Siapa
saja yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai
gantinya. Siapa saja belum menyembelih
maka hendaklah ia kembali menyembelih dengan menyebut nama
Allah.” (HR. Bukhari).
Hukum Qurban menjadi wajib apabila disertai
nazar. Misalnya seperti ucapan seorang. “Kurban ini wajib bagiku dan
kupersembahkan untuk Allah swt.”atau “Wajib atasku untuk mengkurbankan
hewan ini.”
v Syarat-Syarat Hewan Qurban
ü
Hewan tersebut diniatkan untuk Qurban saat
disembelih ataupun sebelumnya.
ü
Hewan Qurban harus sehat, tidak boleh cacat.
Misalnya mata buta, pincang kakinya, terpotong telinga dan ekornya, dll.
ü
Untuk Kambing
domba, minimal harus sudah berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi.
ü
Untuk Kambing biasa, minimal berusia 2 tahun.
ü
Untuk Unta, minimal berusia 5 tahun.
ü
Untuk Sapi dan Kerbau, minimal berusia 2 tahun
ü
Disembelih pada tanggal 10 Zulhijjah dan
dihari Tasyrik pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
v Distribusi Daging Qurban
1/3 daging yang diterima oleh pengurban. Daging sunah dibagi menjadi tiga :
1. Sepertiga dimakan sendiri dan keluarganya.
2. Sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, teman dekat miskin maupun kaya.
3. Sepertiga disodakokan kepada fakir miskin.
Dasar yang digunakan imam Hanafi, Hambali adalah firman Allah surat AlHajj 36:
فكلوا منها واطعموا القانع والمعتر (الحج 36
Artinya : Makanlah daging kurban ,berikanlah pada orang fakir yang meminta
minta ,dan fakir yang tidak meminta minta ( QS Al Hajj 36)
Dan Hadist yang diriwayatkan oleh Al Hafidz Abi Musa :
روى ابن عباس فى صفة اضحية النبى صلى الله عليه وسلم : ويطعم اهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلث (روا الحافظ لبو موسى)
Artinya : Ibu Abbas meriwayatkan hadits fdalam mensifati udhiyahnya
Rosulullah :Sepertiga berikanlah keluarganya orang yang berkorban ,sepertiga
berikanlah pada tetangga ,sepertiga sodaqohkanlah pada orang yang yang meminta
minta (H.R. Al Hafidz Abu Musa)
v Tata Cara Penyembelihan
Penyembelihan hewan adalah tindakan mengalirkan darah dengan cara memotong hewan yang halal dimakan, dengan cara-cara tertentu menurut syari'ah islam.
1. Penyembelihan harus diniatkan untuk beribadah kepada Allah swt. Orang yag
menyembelih sebaiknya orang yang berqurban, jika tidak bisa, jika di wakilkan.
Orang yang diwakilkan harus seorang muslim.
2. Hewan yang disembelih harus hewan hidup.
3. Mengubah alat yang tajam, Pisau tidak boleh dihadapkan kepada hewan yang
akan disembelih.
4. Saat menyembelih disunnahkan membaca basmalah, takbir, dan shalawat nabi.
5. Hewan yang akan disembelih diikat dan dijatuhkan perlahan, tidak sampai
hewan itu terluka, setelah jatuh lalu dihadapkan kearah kiblat.
6. Membaca Doa.
Artinya : “Dengan
menyebut nama Allah, Allah Yang Mahabesar. Ya Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad
serta dari umat Muhammad.” (H.R. Muslim)
7. Kemudian menyembelih harus sampai tenggorokan dan dua urat lehernya putus untuk
mempercepat proses kematiannya. Tidak boleh berkali kali menggorok lehernya
jika pisau itu tidak tajam dan hewan akan merasa sakit.
8. Setelah terputus dua urat
lehernya, didiamkan sampai hewan itu mati sepenuhnya.
9. Setelah mati sepenuhnya, hewan qurban di kuliti dan lalu
dicincang dagingnya untuk dibagikan kepada orang-orang sekitar, pengkurban juga
boleh mendapatkan 1/3 bagian dari daging hewan qurbannya.
v Hikmah
dari Kurban
1.
Menambah cintanya kepada Allah SWT
2.
Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
3.
Dengan berkurban, berarti seseorang telah
bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah
dilimpahkan pada dirinya.
4.
Dengan berkurban, berarti seseorang telah
berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa
solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
|Penutup|
v Kesimpulan
Kami ingin menutup makalah sederhana
ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan
qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang
lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena
riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang
peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah
taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :
“Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada
kamulah yang mencapainya. ” (QS Al Hajj : 37)
v Saran
ü
Orang
yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengancara halal tanpa
berutang.
ü
Kurban
hendaknya binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
ü
Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta,
tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
ü
Qurban harus niat karena
Allah Ta’ala bukan karna riya’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar